Nyabu Untuk Mencari Inspirasi

Posted: February 5, 2011 in Berita

– Tukang layout sablon bawa 1 gram sabu

BANJARMASIN, BPOST-Syamsuri Haris (28), memiliki kebiasaan buruk. Pria yang berprofesi sebagai tukang layout sablon itu, tidak bisa berfikir jika tidak mengkonsumsi sabu. Hal itu dilakukannya sudah cukup lama.

Apesnya, usai membeli barang haram tersebut di kawasan Alalak keburu ditangkap jajaran unit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di persimpangan Belitung, Senin (10/1) pukul 13.00 Wita.

Saat petugas melakukan penangkapan yang dipimpin Kanit I, Iptu Sigit Rahayudin, warga Jalan Pangeran Samudra Gang Penatu RT13 nomor 8 Banjarmasin itu sempat melempar bungkus rokok ke sungai yang ada di kawasan Belitung.

Sontak saja petugas kebingungan. Selain harus mengamankan tersangka, juga menjebur ke sungai untuk mengambil barang tersebut yang ternyata berisi empat paket sabu seberat 1 gram.

Dalam pengakuannya, barang tersebut dibeli dari seseorang yang tinggal di kawasan Alalak. Rencananya barang yang dibeli dengan harga Rp 1 juta itu akan digunakan sendiri.

Bapak dua anak itu tidak bisa menjalankan pekerjaannya melayout sablon, jika tidak sambil menghisap kristal laknat itu. Termasuk biar tahan dari serangan rasa ngantuk.

“Biasanya nyedot sambil melayout pesanan orang. Kalau tidak begitu, saya tidak bisa berfikir. Rasanya seperti tidak punya inspirasi,” ujarnya.

Kebiasaan buruk itu sudah lama dilakoninya. Namun barang haram tersebut selalu dinikmatinya sendiri di rumah, sambil menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau nyedot ramai-ramai malah tidak bisa. Karena saya menikmati itu ya demi pekerjaan, biar tidak mengantuk,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony melalui Kanit I Iptu Sigit Rahayudi mengatakan, penangkapan itu berawal informais masyarakat jika di sebuah rumah di kawasan Alalak ada orang yang sedang transaksi narkoba.

Jajarannya pun langsung menuju lokasi. Saat didatangi rumah tersebut kosong, sehingga anggota menunggu di depan gang. Tidak lama keluar tersangka yang mengendarai kendaraan.

“Melihat tersangka keluar kami ikuti, dan disuruh berhenti malah menancap gas. Terus dihadang di depan, begitu berhenti melempar bungkus rokok ke sungai,” katanya.

 

Setelah diambil, tenryata dalam bungkus rokok itu berisi sabu empat paket yang beratnya mencapai 1 gram. Kemudian barang tersebut diamankan, termasuk korek api dan handphone milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.***

 

Leave a comment